M. Saleh Souwakil: Pernyataan IMM Kota Ambon Soal LHKPN Gubernur Maluku Harus Berbasis Data, Bukan Spekulasi
DPDIMMMALUKU — Menanggapi pemberitaan yang memuat pernyataan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon mengenai desakan pemeriksaan substantif terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Ketua Umum DPD IMM Maluku, M. Saleh Souwakil, menyampaikan klarifikasi bahwa DPD IMM Maluku perlu meluruskan posisi organisasi agar tidak terjadi kesan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap resmi IMM pada tingkat Provinsi Maluku.
M. Saleh Souwakil menegaskan bahwa DPD IMM Maluku menghormati kebebasan kader maupun pimpinan cabang dalam menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan publik. Namun demikian, setiap pernyataan yang membawa nama IMM, terlebih menyangkut integritas seseorang dan dugaan persoalan kekayaan pejabat negara, harus disampaikan secara objektif, terukur, serta berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami menghormati sikap kritis IMM Kota Ambon. Tetapi perlu ditegaskan, pemberitaan tersebut bukan merupakan pernyataan resmi DPD IMM Maluku. Karena itu, publik jangan sampai memahami seolah-olah sikap tersebut adalah keputusan atau sikap kelembagaan DPD IMM Maluku,” tegasnya.
Menurutnya, perbedaan angka dalam LHKPN pada periode yang berbeda tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai indikasi adanya pelanggaran hukum. LHKPN merupakan instrumen administratif untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara dan perubahan nilai kekayaan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk sumber perolehan, perubahan nilai aset, penambahan atau pengurangan aset, serta kewajiban yang dilaporkan. “Kalau ada perbedaan nilai kekayaan, pertanyaan kritis tentu sah. Tetapi dari perbedaan angka langsung menuju kesimpulan adanya persoalan hukum adalah lompatan argumentasi yang harus dihindari,” ujar Saleh.
DPD IMM Maluku juga memandang bahwa apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam LHKPN, maka mekanisme yang tepat adalah mendorong klarifikasi dan verifikasi kepada lembaga yang memiliki kewenangan, bukan membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang memadai. Dalam konteks ini, DPD IMM Maluku mendorong agar seluruh pihak, termasuk kader IMM, memahami batas antara kritik konstruktif, pertanyaan publik, dan tuduhan yang dapat berimplikasi hukum maupun politik.
Lebih lanjut, Saleh meminta agar kader IMM tidak menjadikan isu pemberantasan korupsi sebagai ruang untuk membangun tudingan tanpa dasar yang kuat. Menurutnya, semangat amar ma’ruf nahi munkar, intelektualitas, dan independensi gerakan mahasiswa justru harus diwujudkan melalui kritik yang berbasis data, bukan sekadar mengutip selisih nominal kekayaan. “Kami tidak dalam posisi membela ataupun menyerang siapa pun. Posisi IMM adalah membela kebenaran, transparansi, dan kepentingan publik. Kalau memang ada persoalan dalam LHKPN, silakan dibuktikan melalui mekanisme yang benar. Tetapi kalau belum ada bukti pelanggaran, jangan membangun kesimpulan terlebih dahulu,” katanya.
Ketua Umum DPD IMM Maluku tersebut menegaskan bahwa DPD IMM Maluku tetap membuka ruang kritik terhadap Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk terhadap Gubernur Maluku, sepanjang kritik tersebut berkaitan dengan kepentingan publik dan disampaikan secara bertanggung jawab. Namun, ia mengingatkan seluruh kader bahwa independensi gerakan mahasiswa tidak berarti bebas mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan tudingan.
“IMM harus menjadi kekuatan moral dan intelektual. Kita boleh kritis, bahkan harus kritis, tetapi kritik harus mempunyai dasar. Jangan sampai karena mengejar pemberitaan, kita justru mengorbankan objektivitas dan marwah organisasi. DPD IMM Maluku akan terus mengawal pemerintahan, tetapi pengawalan itu harus dilakukan dengan data, argumentasi dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup M. Saleh Souwakil, Ketua Umum DPD IMM Maluku.






