DPDIMMMALUKU — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku (DPD IMM Maluku) memberikan klarifikasi sekaligus menanggapi pemberitaan yang dimuat Arikamedia.id pada 13 September 2026 terkait pernyataan saudara Mujahidin Buano yang dalam pemberitaan tersebut mengatasnamakan diri sebagai Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi untuk menjaga marwah, ketertiban administrasi, serta penggunaan nama dan identitas kelembagaan IMM dalam ruang publik.
Bendahara Umum DPD IMM Maluku, Amien Harmady Tuahan, menegaskan bahwa sampai dengan 13 September 2026, DPD IMM Maluku belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PC IMM Kota Ambon periode 2026–2027.
“Dengan demikian, kami perlu menegaskan bahwa saudara Mujahidin Buano bukan merupakan pengurus PC IMM Kota Ambon periode 2026–2027 yang telah mendapatkan legitimasi struktural dari DPD IMM Maluku. Yang bersangkutan merupakan kader IMM, namun tidak sedang menduduki jabatan struktural sebagai Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Kota Ambon berdasarkan SK DPD IMM Maluku,” tegas Harmady.
Menurutnya, pasca Musyawarah Cabang (Musycab) XV IMM Kota Ambon, proses administrasi dan legitimasi kepengurusan cabang masih menjadi bagian dari mekanisme organisasi yang harus diselesaikan sesuai ketentuan IMM.
“Penting untuk dipahami bahwa hasil sebuah forum organisasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengatasnamakan diri sebagai pengurus yang telah sah secara struktural sebelum proses administrasi dan penerbitan SK oleh pimpinan di atasnya diselesaikan,” jelasnya.
Harmady menilai penggunaan nama IMM Kota Ambon dalam pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pernyataan saudara Mujahidin Buano merupakan sikap resmi PC IMM Kota Ambon maupun sikap resmi DPD IMM Maluku.
“Ini bukan persoalan personal. Ini adalah persoalan ketertiban organisasi. Ketika seseorang menyampaikan pernyataan kepada publik dengan mencantumkan jabatan tertentu dalam struktur IMM, maka publik berhak mengetahui apakah jabatan tersebut benar-benar memiliki legitimasi organisasi. Karena sampai hari ini SK PC IMM Kota Ambon periode 2026–2027 belum diterbitkan oleh DPD IMM Maluku, maka pernyataan tersebut tidak dapat diposisikan sebagai pernyataan resmi organisasi,” ujarnya.
DPD IMM Maluku Tidak Membenarkan Penggunaan Nama Organisasi Secara Sembarangan
Lebih lanjut, Harmady menegaskan bahwa IMM merupakan organisasi yang memiliki mekanisme, hierarki, dan tata kelola kelembagaan. Karena itu, penggunaan nama IMM, baik dalam pemberitaan maupun pernyataan politik dan kebijakan publik, harus memperhatikan status dan mandat struktural yang dimiliki oleh setiap kader.
“IMM memiliki mekanisme organisasi. Ada pimpinan pusat, pimpinan daerah, pimpinan cabang, hingga struktur di bawahnya. Karena itu, tidak boleh setiap kader secara sepihak menggunakan nama lembaga atau jabatan struktural tertentu seolah-olah berbicara atas nama organisasi,” katanya.
Menurut Harmady, kritik terhadap pemerintah maupun pejabat publik merupakan bagian dari tradisi intelektual dan gerakan mahasiswa. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis data, serta tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menarik sebuah kesimpulan.
Terkait LHKPN Gubernur Maluku, IMM Harus Menjunjung Praduga Tak Bersalah
Dalam kaitannya dengan pemberitaan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, DPD IMM Maluku menegaskan bahwa organisasi tetap menghormati fungsi kontrol sosial mahasiswa.
Namun, fungsi kontrol sosial tersebut harus dijalankan berdasarkan data yang valid dan prinsip praduga tak bersalah.
“Kami tidak sedang mengatakan bahwa kritik terhadap LHKPN tidak boleh dilakukan. Kritik merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi ketika berbicara mengenai dugaan ketidakwajaran harta kekayaan seseorang, apalagi seorang pejabat publik, maka harus ada data yang valid, dokumen yang autentik, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Harmady.
Ia menilai perbedaan angka dalam laporan kekayaan memang dapat menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan. Namun, perbedaan angka tersebut tidak dengan sendirinya dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi penambahan kekayaan yang tidak wajar, terlebih kemudian diarahkan kepada tuduhan tertentu tanpa pembuktian.
“Prinsipnya sederhana: kalau ada perbedaan data, silakan dikritisi dan diminta penjelasan. Tetapi jangan melompat dari perbedaan angka langsung kepada kesimpulan yang sifatnya menuduh. Kita harus memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab,” tegasnya.
Hak Jawab Gubernur Harus Dihormati
DPD IMM Maluku juga mencermati bahwa polemik tersebut telah mendapatkan tanggapan langsung dari Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui hak jawab yang disampaikan kepada media.
Dalam hak jawab tersebut, Gubernur menjelaskan bahwa perbedaan angka LHKPN berkaitan dengan adanya sejumlah aset yang menurut keterangannya telah dimiliki jauh sebelum dirinya menjadi anggota DPR RI maupun Gubernur Maluku, namun belum tercantum dalam laporan sebelumnya karena persoalan administratif dan keterbatasan waktu dalam penyusunan daftar aset.
Menurut Harmady, setelah pihak yang diberitakan telah memberikan hak jawab, maka prinsip keadilan pemberitaan mengharuskan publik memberikan ruang yang sama terhadap penjelasan tersebut.
“Ketika seseorang yang menjadi objek pemberitaan telah memberikan hak jawab dan menjelaskan posisi serta asal-usul perbedaan data yang dipersoalkan, maka penjelasan itu harus dihormati dan diuji secara objektif. Jangan kemudian terus-menerus mengulang tuduhan yang sama tanpa menghadirkan bukti baru yang valid dan autentik,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPD IMM Maluku tidak berada pada posisi untuk menjadi hakim atas persoalan tersebut.
“IMM bukan lembaga penegak hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan dibuktikan melalui mekanisme dan lembaga yang memiliki kewenangan. Tugas mahasiswa adalah melakukan kontrol sosial secara kritis, tetapi kontrol sosial itu harus tetap berbasis intelektualitas, objektivitas dan tanggung jawab,” kata Harmady.
DPD IMM Maluku Tegaskan Tidak Ada Pernyataan Resmi IMM Kota Ambon
Atas dasar itu, DPD IMM Maluku menegaskan bahwa pernyataan saudara Mujahidin Buano sebagaimana diberitakan Arikamedia.id tidak dapat diposisikan sebagai pernyataan resmi PC IMM Kota Ambon maupun DPD IMM Maluku.
Hal tersebut karena hingga 13 September 2026, DPD IMM Maluku belum menerbitkan SK kepengurusan PC IMM Kota Ambon periode 2026–2027.
“Sekali lagi kami tegaskan, saudara Mujahidin Buano adalah kader IMM, tetapi bukan pengurus PC IMM Kota Ambon yang telah mendapatkan legitimasi melalui SK DPD IMM Maluku pada periode tersebut. Oleh karena itu, pernyataan yang bersangkutan tidak boleh digeneralisasi sebagai sikap resmi IMM Kota Ambon maupun IMM Maluku,” tegas Harmady.
Ia berharap media massa maupun masyarakat dapat membedakan antara pernyataan individu kader dengan pernyataan resmi organisasi.
“Kami menghormati kebebasan setiap kader untuk menyampaikan pandangan pribadi. Tetapi ketika membawa nama organisasi, maka ada konsekuensi kelembagaan dan etika yang harus diperhatikan. Jangan sampai pernyataan personal kemudian dibaca publik sebagai sikap resmi organisasi,” tambahnya.
IMM Harus Menjadi Bagian dari Solusi, Bukan Memperkeruh Polemik
Harmady menutup klarifikasi tersebut dengan mengingatkan bahwa IMM harus tetap menjadi kekuatan moral dan intelektual yang mampu membaca persoalan daerah secara jernih.
“Dalam melihat persoalan Maluku, kita membutuhkan kritik yang tajam tetapi juga argumentasi yang sehat. Kita membutuhkan keberanian untuk mengoreksi pemerintah, tetapi juga keberanian untuk mengoreksi diri sendiri ketika informasi yang digunakan belum cukup kuat,” ujarnya.
Menurutnya, DPD IMM Maluku tidak akan melindungi siapapun apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun, pada saat yang sama, IMM juga tidak boleh membiarkan seseorang dituduh tanpa dasar pembuktian yang jelas.
“Kalau ada bukti, sampaikan. Kalau ada data, buka. Kalau ada dugaan pelanggaran, dorong lembaga yang berwenang untuk memeriksa. Tetapi jangan menjadikan nama IMM sebagai kendaraan untuk membangun kesimpulan yang belum terbukti,” tegasnya.
DPD IMM Maluku, lanjut Harmady, akan terus mendorong budaya demokrasi yang sehat, kritik yang berbasis data, serta penghormatan terhadap hak jawab setiap pihak.
“Kami ingin IMM tetap menjadi organisasi yang kritis, tetapi juga adil. Tajam dalam membaca persoalan, tetapi tidak serampangan dalam membuat tuduhan. Karena menjaga marwah organisasi sama pentingnya dengan menjalankan fungsi kontrol sosial,” pungkas Amien Harmady Tuahan.






